Ketua Advokasi dan Pendampingan Hukum Warga Cileunyi Wetan, *Edi Sutiyo, S.H.*, menegaskan warga sudah memiliki dasar hukum yang kuat.
Kami mewakili warga yang sudah memiliki kekuatan hukum berdasarkan SK Gubernur Jawa Barat Nomor: 593/Kep.162-Pemotda/2024 tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah untuk pembangunan Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan," ujar Edi melalui siaran persnya, Selasa.
Menurutnya, proses pengadaan tanah ini sudah berjalan 5 tahun dan telah melalui berbagai tahapan. Namun tiba-tiba proses dihentikan dengan alasan akan ditinjau kembali.
Ini sangat merugikan warga yang sudah berharap segera mendapatkan ganti rugi," tandasnya.Edi menjelaskan, pihaknya sudah menyiapkan beberapa opsi penyelesaian.
Opsi pertama kami tempuh jalur birokrasi. Kami sudah mengadu ke Wapres melalui program Lapor Maswapres, laporan sempat ditindaklanjuti tapi berhenti lagi. Kami juga sudah bersurat ke Gubernur Jawa Barat KDM, tapi disposisi ke dinas terkait. Bahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna juga sudah menyampaikan ke Kementerian PUPR, jawabannya sama: akan ditinjau kembali," ungkapnya.
Jika jalur birokrasi buntu, pihaknya akan menempuh upaya hukum.
"Jika masih buntu, tidak menutup kemungkinan kami akan gugat melalui PTUN maupun gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri," tegasnya.
Ia menambahkan, Menteri atau pejabat publik yang lalai hingga merugikan hak atas tanah rakyat bisa digugat secara hukum.
Di Indonesia, tindakan pejabat yang merugikan warga dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa," jelasnya.
Ada dua jalur gugatan yang disiapkan:
*1. Gugatan ke PTUN* berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2019, untuk mengadili tindakan faktual penguasa yang abai.
*2. Gugatan Perdata PMH ke Pengadilan Negeri* berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, terkait sengketa ganti rugi yang tidak sesuai.
Bahkan, jika ada unsur kesengajaan yang menguntungkan pihak tertentu, pihaknya tidak segan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi atau praktik mafia tanah.**Red**
Editor : Nsh
